TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MIMA 01 KH. SHIDDIQ JEMBER
- WAKTU MASUK DAN PULANG
- Hari Senin,Selasa, Rabu, dan Kamis, sekolah mulai belajar pagi pukul 6.30 – 12.40
- Khusus Hari Jumat masuk pukul 6.30 -10.15.
- Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.
- Sebelum masuk kelas, murid-murid berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.
- TATA TERTIB BERPAKAIAN
- Senin – Selasa, pakaian putih hijau, berdasi, berlokasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukan. rok wanita dibawah betis.
- Rabu , kelas I, II dan III Pakaian Pramuka Siaga, Kelas IV, V dan VI Pakaian Pramuka Penggalang lengkap.
- Kamis, baju batik dan bawahan putih, kaos kaki putih, sepatu hitam dan baju dimasukan.
- Jumat, baju muslim batik warna hijau, bagi yang non muslim baju putih merah, kaos kaki putih dan sepatu hitam.
- Sabtu, pakaian senam dan membawa pakaian ekskul.
- Rambut harus disisir, wanita diikat rapi, khusus yang putra tidak boleh melebihi daun telinga.
- TATA TERTIB UPACARA BENDERA
- Semua murid wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada hari Senin.
- Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah/Salah satu Guru.
- Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya dilapangan dengan tertib.
- Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upaca
- Setiap peserta upacara harus tertib, tidak boleh berisik.
- Selesai upacara, siswa langsung mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
- TATA TERTIB KELAS
- Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus sudah berada di kelas;
- Siswa/siswi diharuskan berdo'a sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas;
- 10 menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket;
- Murid-murid yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas;
- Anak yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua.
- Tugas yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua/wali dan Tidak boleh mengerjakan PR di sekolah.
- Selama belajar murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
- Murid-murid yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat ijin dari orang tua/wali atau pemberitahuan lewat telepon.
- Murid-murid tidak diperkenankan pindah-pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok.
- Selama KBM berlangsung murid-murid tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
- Murid-murid wajib memiliki buku pelajaraan bagi yang mampu.
- Seluruh murid berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja – kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain-lain.
- Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh siswa.
- TATA TERTIB 7 K
- Semua murid wajib membuang sampah pada tempatnya.
- Murid yang bertugas menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya.
- Tidak boleh mencoret-coret meja – kursi pakai Tip-ex, menghapus papan absen kelas tanpa seijin guru.
- Membuang sampah pada tempatnya, dan memperhartikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.
- Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan dan santun.
- LAIN-LAIN
- Murid-murid tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP berkamera, makan dan tidur di kelas saat belajar.
- Tidak boleh merokok di sekolah dan dilingkungan sekolah.
- Dilarang membawa dan minum minuman yang beralkohol.
- Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan sejenisnya.
- SANKSI ATAU PELANGGARAN
- Murid yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru (peringatan pertama)
- Bagi yang masih melanggar, orang tua/walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis.
- Bagi murid yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.
- Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua/walimurid.
Kepala Madrasah
Lathifatul Azizah, S.Pd